BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Ekonomi selalu dikaitkan dengan kegiatan produksi, distribusi, produsen, konsumen, dan pasar. Tidak banyak pelaku-pelaku kegiatan ekonomi yang mengetahui peranan pemerintah didalam kegiatan ekonomi.Misalnya saja pedagang-pedagang kecil seperti pedagang eceran,pedagang dipasar tradisional,bahkan para konsumen.
Peranan pemerintah didalam kegiatan ekonomi tidak hanya sebagai fungsi pengawas.Pemerintah juga dapat melakukan kegiatan ekonomi sendiri.Pihak yang dirugikan apabila pemerintah melakukan kegiatan ekonomi adalah pihak swata.
Adapun kegiatan ekonomi yang dilakukan pemerintah antara lain dalam kegiatan pengembangan prasarana ekonomi dan pengembangan prasarana sosial. Pengembangan prasarana ekonomi misalnya pembangunan jalan-jalan,jembatan,pelabbuhan dan lapangnan terbang. Kegiatan tersebut sangat penring bagi kegiatan ekonomi lain tetapi kegiatan tersebut memakan modal yang sangat besar.Dan modal yang telah ditanamkan adakalanya tidak bisa dikembalikan lagi.Adapun kegiatan pengembangan prasarana sosial antara lain institusi pendidikan,badan-badan penyelidikandan meyediakan jasa-jasa yang penting peranannya dalam perekonomian seperti jasa angkutan kereta api dan udara,jasa pos,telepon,telegram,dan sebagainya.
1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang yang telah dipaparkan, maka dapat dirumuskan masalah yaitu :
1. Apa yang dimaksud dengan pelaku ekonomi?
2. Bagaimana rumah tangga dari pelaku ekonomi pemerintahan?
1.3 Tujuan
Tujuan penulisan makalah ini adalah untuk mengetahui jenis pelaku ekonomi dan rumah tangga dari pelaku ekonomi pemerintahan.
BAB II
KAJIAN PUSTAKA
2.1 Ilmu Ekonomi
Istilah ‘ekonomi’ berasal dari bahasa Yunani oikonomia, yaitu gabungan kata oikos-nomos. Oikos berarti rumah tangga, sedangkan nomos berarti aturan. Oikonomia mengandung arti aturan yang berlaku untuk memenuhi kebutuhan hidup dalam suatu rumah tangga.
Secara istilah, ilmu ekonomi yaitu ilmu yang mempelajari berbagai tindakan manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang terbatas.
Berdasarkan ruang lingkupnya, ilmu ekonomi terbagi dalam kedua kajian yakni Ekonomi Mikro dan Ekonomi Makro. Adapun pengertiannya yaitu sebagai berikut :
a. Ekonomi Mikro
Ekonomi Mikro adalah bagian dari ilmu ekonomi yang menganalisa bagian-bagian kecil dari keseluruhan kegiatan perekonomian (dalam lingkup kecil) seperti harga, biaya produksi, perilaku produsen, perilaku konsumen, permintaan, penawaran, teori produksi, elastisitas, dan lain-lain.
Ekonomi mikro mempelajari bagaimana rumah tangga individual atau perusahaan pengambil keputusan dan melakukuan interaksi di pasar tertentu. Contohnya seperti bagaimana harga suatu barang terbentuk? Bagaimana menentukan harga? Bagaimana memproduksi untuk mencapai tingkat paling efisien? Bagaimana perusahaan memperoleh laba maksimum? Bagaimana konsumen memperoleh kepuasan maksimum?
b. Ekonomi Makro
Ekonomi Makro adalah bagian dari ilmu ekonomi yang menganalisis kegiatan perekonomian secara keseluruhan (dalam lingkup luas) seperti inflasi, pendapatan nasional, kesempatan kerja, pengangguran, kebijakan fiskal, kebijakan moneter, neraca pembayaran, investasi, dan lain-lain.
Ekonomi Makro mengkaji fenomena perekonomian secara menyeluruh atau luas. Contoh : inflasi, pengangguran, pendapatan nasional, kesempatan kerja, pengangguran, kebijakan fiskal, kebijakan moneter, neraca, pembayaran, investasi, dan pertumbuhan ekonomi.
Kedua kajian tersebut pada dasarnya adalah menjelaskan mekanisme dari kegiatan ekonomi.
2.2 Jenis-Jenis Ilmu Ekonomi
Adapun jenis-jenis analisis ilmu ekonomi yaitu sebagai berikut :
a. Teori Ekonomi (Analysa Economic), yakni ilmu yang menerangkan hubungan peristiwa-peristiwa ekonomi kemudian merumuskan hubungan-hubungan itu dalam suatu hokum ekonomi. Contoh : Hukum Permintaan (Jika harga suatu barang naik maka jumlah barang yang diminta akan berkurang. Jika harga barang turun maka jumlah barang yang diminta akan bertambah), Hukum Penawaran (Jika harga barang naik maka jumlah yang ditawarkan akan bertambah. Jika harga barang turun maka jumlah yang ditawarkan akan berkurang), Teori Produksi, dan lain-lain.
b. Ekonomi Deskriptif (Descriptive Economics), yakni ilmu yang menggambarkan keadaan yang sebenarnya dari wujud dalam perekonomian. Contohnya seperti keadaan petani di Jawa Tengah, inflasi yang meningkat pada tahun 1998, dan lain-lain.
c. Ekonomi terapan (Aplied Economics), yakni ilmu ekonomi yang mengkaji tentang kebijakan-kebijakan yang perlu dilaksanakan dalam mengatasi masalah-masalah ekonomi. Contoh : Ekonomi Moneter, Ekonomi Koperasi, Ekonomi Perusahaan, dan lain-lain.
Pada intinya, ilmu ekonomi adalah ilmu yang mengakui realitas kelangkaan lalu memikirkan cara mengorganisasikan masyarakat dalam suatu acara yang menghasilkan pemanfaatan sumber daya ekonomi yang paling efisien. Disinilah ilmu ekonomi memberikan kontribusinya (sumbangan) yang unik. Pengkajian ilmu ekonomi dilakukan dalam dua tingkatan. Pertama, pengkajian berdasarkan keputusan rumah tangga individual dan perusahaan. Dapat dikaji interaksi rumah tangga individual dan perusahaan di pasar untuk barang dan jasa tertentu. Kedua, dapat dikaji operasi perekonomian secara menyeluruh yang merupakan kumpulan dari semua pengambil keputusan di semua pasar.
2.3 Pelaku Ekonomi dalam Sebuah Perekonomian
Setiap orang dalam memenuhi kebutuhannya, akan melakukan kegiatan ekonomi. Kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh setiap pelaku ekonomi berbeda-beda . Pelaku ekonomi merupakan pihak-pihak yang melakukan kegiatan ekonomi. Secara garis besar, pelaku ekonomi dapat dikelompokkan menjadi lima pelaku, yaitu rumah tangga, perusahaan, koperasi, masyarakat, dan negara. Setiap pelaku ekonomi ada yang berperan sebagai produsen, konsumen, atau distributor. Namun, kegiatan ekonomi yang kompleks itu melibatkan rumah tangga, perusahaan, pemerintah dan masyarakat luar negeri. Sistem ekonomi kerakyatan sendi utamanya adalah UUD 1945 pasal 33 ayat (1), (2), dan (3). Bentuk usaha yang sesuai dengan ayat (1) adalah koperasi, dan bentuk usaha yang sesuai dengan ayat (2) dan (3) adalah perusahaan negara. Adapun dalam penjelasan pasal 33 UUD 1945 yang berbunyi “hanya perusahaan yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak boleh di tangan seorang”. Hal itu berarti perusahaan swasta juga mempunyai andil di dalam sistem perekonomian Indonesia. Dengan demikian terdapat tiga pelaku utama yang menjadi kekuatan sistem perekonomian di Indonesia, yaitu perusahaan negara (pemerintah), perusahaan swasta, dan koperasi. Ketiga pelaku ekonomi tersebut akan menjalankan kegiatan-kegiatan ekonomi dalam sistem ekonomi kerakyatan. Sebuah sistem ekonomi akan berjalan dengan baik jika pelaku-pelakunya dapat saling bekerja sama dengan baik pula dalam mencapai tujuannya. Dengan demikian sikap saling mendukung di antara pelaku ekonomi sangat dibutuhkan dalam rangka mewujudkan ekonomi kerakyatan.
a. Rumah Tangga
adalah sebuah kesatuan yang terdiri atas suami, isteri, anak atau anggota keluarga lain yang merupakan anggota masyarakat dan potensial alam: sumber modal, sumber faktor produksi, sumber penghasilan. Sebagai pelaku ekonomi, rumah tangga merupakan pengguna barang atau jasa serta sumber factor produksi modal dan tenaga kerja yang memerlukan adanya sumber dana berupa pendapatan atau penghasilan. Rumah tangga akan memperoleh penghasilan berupa bunga. Atau, bila dana dari rumah tangga ditanamkan langsung dalam bentuk pendirian perusahaan maka rumah tangga akan memperoleh penghasilan berupa laba atau deviden.
b. Perusahaan
Adalah organisasi yang bergerak di segala bidang bisnis. Perusahaan merupakan salah satu pelaku ekonomi yang sangat potensial. Ada tida unsure dalam perusahaan :
Pengusaha adalah orang yang mengelola sendiri perusahaannya dan siap menanggung resiko rugi-laba, sedangkan manajemen kemampuan memanfaatkan orang lain dengan segala kemampuan dan aktifitasnya untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan.
Perusahaan adalah tempat organisasi factor-faktor produksi untuk menghasilkan barang atau jasa yang bermutu untuk mendapatkan keuntungan.
Badan usaha adalah lembaga hukum organisasi factor-faktor produksi untuk menghasilkan keuntungan.
c. Pemerintah
Fungsi utama pemerintah adalah mengendalikan perekonomian untuk mencapai tujuan ekonomi tertentu. Untuk mencapai tujuan tersebut pemerintah menggunakan kebijakan fiscal, kabijakan moneter, kebijakan tingkat kurs dan kebijakan pendapatan. Berbagai kebijakan itu secara nyata meningkatkan produksi masyarakat melalui penyediaan prasarana produksi umum, peningkatan gairah produksi melalui pajak dan subsidi dan pengawasan terhadap jumlah uang yang beredar melalui bank sentral.
d. Masyarakat luar negeri
Adalah negara-negara yang secara langsung atau tidak langsung terlibat dalam kerjasama ekonomi dengan suatu negara tertentu. Kehidupan perekonomian suatu Negara tidak selalu dapat dipenuhi atau didukung secara domestic. Keterkaitan perekonomian domestic dengan perekonomian luar negeri tampak jelas dalam krisis ekonomi yang terjadi secara beruntun. Krisis ekonomi di Indonesia salah satunya diatasi dengan meningkatkan ekspor. Hubungan dengan masyarakat luar negeri dapat dikelompokkan ke dalam tiga hal yaitu hubungan ekspor-impor, hubungan regional dan hubungan internasional.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1 Fungsi Utama Pemerintahan
Pemerintahan mencangkup semua lembaga atau badan pemerintahan yang memiliki wewenang dan tugas mengatur ekonomi. Dan pemerintah terjun langsung dalam kegiatan ekonomi melalui perusahaan negara (BUMN/BUMD).
Pemerintah ikut berperan dalam menghasilkan barang dan atau jasa yang diperlukan dalam rangka mewujudkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Hal ini sesuai dengan UUD 1945 Pasal 33 ayat (2), yang berbunyi: “Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”.
Fungsi utama pemerintah adalah mengendalikan perekonomian untuk mencapai tujuan ekonomi tertentu. Untuk mencapai tujuan tersebut pemerintah menggunakan kebijakan fiscal, kabijakan moneter, kebijakan tingkat kurs dan kebijakan pendapatan. Berbagai kebijakan itu secara nyata meningkatkan produksi masyarakat melalui penyediaan prasarana produksi umum, peningkatan gairah produksi melalui pajak dan subsidi dan pengawasan terhadap jumlah uang yang beredar melalui bank sentral.
3.2 Rumah Tangga Pemerintahan
Peran pemerintah sebagai pelaku kegiatan ekonomi berarti pemerintah melakukan kegiatan konsumsi, produksi, dan distribusi.
1 ) Kegiatan produksi
Pemerintah dalam menjalankan perannya sebagai pelaku ekonomi, mendirikan perusahaan negara atau sering dikenal dengan sebutan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Sesuai dengan UU No. 19 Tahun 2003, BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. BUMN dapat berbentuk Perjan (Perusahaan Jawatan), Perum (Perusahaan Umum), dan Persero (Perusahaan Perseroan). BUMN memberikan kontribusi yang positif untuk perekonomian Indonesia. Pada sistem ekonomi kerakyatan, BUMN ikut berperan dalam menghasilkan barang atau jasa yang diperlukan dalam rangka mewujudkan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pelaksanaan peran BUMN tersebut diwujudkan dalam kegiatan usaha hampir di seluruh sektor perekonomian, seperti sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, manufaktur, pertambangan, keuangan, pos dan telekomunikasi, transportasi, listrik, industri, dan perdagangan serta konstruksi. BUMN didirikan pemerintah untuk mengelola cabang-cabang produksi dan sumber kekayaan alam yang strategis dan menyangkut hajat hidup orang banyak. Misalnya PT Dirgantara Indonesia, PT Perusahaan Listrik Negara, PT Kereta Api Indonesia (PT KAI), PT Pos Indonesia, dan lain sebagainya. Perusahaan-perusahaan tersebut didirikan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat, serta untuk mengendalikan sektor-sektor yang strategis dan yang kurang menguntungkan. Secara umum, peran BUMN dapat dilihat pada hal-hal berikut ini.
a) Mengelola cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak.
b) Sebagai pengelola bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya secara efektif dan efisien.
c) Sebagai alat bagi pemerintah untuk menunjang kebijaksanaan di bidang ekonomi.
d) Menyediakan lapangan kerja bagi masyarakat sehingga dapat menyerap tenaga kerja.
2 ) Kegiatan konsumsi
Pemerintah berperan sebagai pelaku konsumsi. Pemerintah juga membutuhkan barang dan jasa untuk menjalankan tugasnya. Seperti halnya ketika menjalankan tugasnya dalam rangka melayani masyarakat, yaitu mengadakan pembangunan gedung-gedung sekolah, rumah sakit, atau jalan raya. Tentunya pemerintah akan membutuhkan bahan-bahan bangunan seperti semen, pasir, aspal, dan sebagainya. Semua barang-barang tersebut harus dikonsumsi pemerintah untuk menjalankan tugasnya. Contoh-contoh mengenai kegiatan konsumsi yang dilakukan pemerintah masih banyak, seperti membeli barang-barang untuk administrasi pemerintahan, menggaji pegawai-pegawai pemerintah, dan sebagainya.
3 ) Kegiatan distribusi
Selain kegiatan konsumsi dan produksi, pemerintah juga melakukan kegiatan distribusi. Kegiatan distribusi yang dilakukan pemerintah dalam rangka menyalurkan barang-barang yang telah diproduksi oleh perusahaanperusahaan negara kepada masyarakat. Misalnya pemerintah menyalurkan sembilan bahan pokok kepada masyarakat-masyarakat miskin melalui BULOG. Penyaluran sembako kepada masyarakat dimaksudkan untuk membantu masyarakat miskin memenuhi kebutuhan hidupnya. Kegiatan distribusi yang dilakukan oleh pemerintah harus lancar. Apabila kegiatan distribusi tidak lancar akan memengaruhi banyak faktor seperti terjadinya kelangkaan barang, harga barang-barang tinggi, dan pemerataan pembangunan kurang berhasil. Oleh karena itu, peran kegiatan distribusi sangat penting.
3.3 Pemerintah sebagai Pengatur Kegiatan Ekonomi
Pemerintah dalam melaksanakan pembangunan di bidang ekonomi tidak hanya berperan sebagai salah satu pelaku ekonomi, akan tetapi pemerintah juga berperan dalam merencanakan, membimbing, dan mengarahkan terhadap jalannya roda perekonomian demi tercapainya tujuan pembangunan nasional. Dalam rangka melaksanakan peranannya tersebut pemerintah menempuh kebijaksanaan-kebijaksanaan berikut ini.
1) Kebijaksanaan dalam dunia usaha Usaha untuk mendorong dan memajukan dunia usaha, pemerintah melakukan kebijaksanaan-kebijaksanaan berikut ini.
a) Pemerintah mengeluarkan UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
b) Pemerintah mengeluarkan UU No. 7 Tahun 1992 mengatur tentang Usaha Perbankan.
c) Pemerintah mengubah beberapa bentuk perusahaan negara agar tidak menderita kerugian, seperti Perum Pos dan Giro diubah menjadi PT Pos Indonesia, Perjan Pegadaian diubah menjadi Perum Pegadaian
2) Kebijaksanaan di bidang perdagangan
Di bidang perdagangan, pemerintah mengeluarkan kebijaksanaan berupa kebijaksanaan ekspor dan kebijaksanaan impor. Pemerintah menetapkan kebijakan ekspor dengan tujuan untuk memperluas pasar di luar negeri dan meningkatkan daya saing terhadap barang-barang luar negeri. Adapun kebijakan impor dimaksudkan untuk menyediakan barang-barang yang tidak bisa diproduksi dalam negeri, pengendalian impor, dan meningkatkan daya saing.
3) Kebijaksanaan dalam mendorong kegiatan masyarakat Kebijaksanaan pemerintah dalam mendorong kegiatan masyarakat mencakup hal-hal berikut ini.
a) Meningkatkan pembangunan sarana dan prasarana umum.
b) Kebijaksanaan menyalurkan kredit kepada pengusaha kecil dan petani.
c) Kebijaksanaan untuk memperlancar distribusi hasil produksi.
Dalam kehidupan ekonomi, pemerintah merupakan pelaku dan juga pengatur sekaligus. Apa artinya? Artinya, selain sebagai subjek atau pelaku ekonomi, pemerintah juga sekaligus mengatur kegiatan ekonomi agar tercipta masyarakat adal dan makmur. Sebagai pelaku ekonomi pemerintah pada hakekatnya juga seperti unit ekonomi keluarga. Oleh sebab itu, pemerintah memiliki kegiatan ekonomi yang dapat dimasukkan ke dalam tiga kelompok yaitu, produksi, konsumsi , dan distribusi.
Kegiatan produksi dilakukan oleh pemerintah melalui berbagai programyang dapat menguntungkan masyarakat baik secara langsung maupun tidak langsung. Berikut ini adalah beberapa kegiatan pemerintah selaku pelaku produksi.
1. Bidang pertanian
2. Bidang transportasi
3. Bidang pendidikan
4. Bidang ekspor
Hasil kegiatan produksi pemerintah bdapat dikelompokkan ke dalam dua kelompok, yaitu:
1. Barang atau jasa publik yang dapat diperjualbelikan
2. Barang atau jasa publik yang tidak dapat diperjualbelikan
Untuk menjalankan roda pemerintahan, pemerintah memerlukan barang dan jasa. Untuk itu, pemerintah harus malakukan konsumsi. Berikut ini adalah beberapa kegiatan pemerintah selaku pelaku konsumsi.
1. Fasilitas pemerintahan
2. Fasilitas pembangunan
Selain fungsi produksi dan konsumsi, pemerintah juga memiliki kegiatan yang termasuk dalam kategori distribusi. Berikut adalah beberapa kegiatan pemerintah selaku pelaku distribusi.
1. Mewujudkan kemakmuran masyarakat
2. Membangun sistem distribusi
3. Peran pemerintah dalam distribusi pendapatan
Pemerintah harus berperan dalam bidang distribusi untuk menjaga kestabilan harga antar daerah dan antar periode waktu. Barang-barang yang tidak dapat di distribusikan secara lancar ke daerah-daeran akan berakibat pada kenaikan harga barang yang bersangkutan.
3.4 Intervensi Pemerintah dalam Perekonomian
Untuk mengatasi kegagalan pasar (market failure) seperti kekakuan harga, monopoli, dan eksternalitas yang merugikan maka peran pemerintah sangat diperlukan dalam perekonomian suatu negara. Peranan ini dapat dilakukan dalam bentuk intervensi secara laungsung maupun tidak langsung. Berikut adalah intervensi pemerintah secara langsung dan tidak langsung dalam penentuan harga pasar untuk melindungi konsumen atau produsen melalui kebijakan penetapan harga minimum (floor price) dan kebijakan penetapan harga maksimum (ceiling price).
a. Intervensi Pemerintah secara Langsung
1. Penetapan Harga Minimum (floor price)
Penetapan harga minimum atau harga dasar yang dilakukan oleh pemerintah bertujuan untuk melindungi produsen, terutama untuk produk dasar pertanian. Misalnya harga gabah kering terhadap harga pasar yang terlalu rendah. Hal ini dilakukan supaya tidak ada tengkulak (orang/pihak yang membeli dengan harga murah dan dijual kembali dengan harga yang mahal) yang membeli produk tersebut diluar harga yang telah ditetapkan pemerintah. Jika pada harga tersebut tidak ada yang membeli, pemerintah akan membelinya melalui BULOG (Badan Usaha Logistik) kemudian didistribusikan ke pasar. Namun, mekanisme penetapan harga seperti ini sering mendorong munculnya praktik pasar gela, yaitu pasar yang pembentukan harganya di luar harga minimum. Untuk mengetahui proses terbentuknya harga minimum
2. Penetapan Harga Maksimum (ceiling price)
Penetapan harga maksimum atau Harga Eceran Tertinggi (HET) yang dilakukan pemerintah bertujuan untuk melindungi konsumen. Kebijakan HET dilakukan oleh pemerintah jika harga pasar dianggap terlalu tinggi diluar batas daya beli masyarakat (konsumen). Penjual tidak diperbolehkan menetapkan harga diatas harga maksimum tersebut. Contoh penetapan harga maksimum di Indonesia antara lain harga obat-obatan diapotek, harga BBM, dan tariff angkutan atau transportasi seperti tiket bus kota, tarif kereta api dan tarif taksi per kilometer. Seperti halnya penetapan harga minimum, penetapan harga maksimum juga mendorong terjadinya pasar gelap.
b. Intervensi Pemerintah secara Tidak Langsung
1. Penetapan Pajak
Kebijakan penetapan pajak dilakukan oleh pemerintah dengan cara mengenakan pajak yang berbeda-beda untuk berbagai komoditas. Misalnya untuk melindungi produsen dalam negeri, pemerintah dapat meningkatkan tarif pajak yang tinggi untuk barang impor. Hal tersebut menyebabkan konsumen membeli produk dalam dalam negeri yang harganya relatif lebih murah.
Pemerintah dapat melakukan intervensi atau campur tangan dalam pembentukan harga pasar yaitu melalui pemberian subsidi. Subsidi biasanya diberikan pemerintah kepada perusahaan-perusahaan penghasil barang kebutuhan pokok. Subsidi juga diberikan kepada perusahaan yang baru berkembang untuk menekan biaya produksi supaya mampu bersaing terhadap produk-produk impor. Kebijakan ini ditempuh pemerintah dalam upaya pengendalian harga untuk melindungi produsen maupun konsumen sekaligus untuk menekan laju inflasi.
BAB IV
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Pemerintahan mencangkup semua lembaga atau badan pemerintahan yang memiliki wewenang dan tugas mengatur ekonomi. Dan pemerintah terjun langsung dalam kegiatan ekonomi melalui perusahaan negara (BUMN/BUMD).
Fungsi utama pemerintah adalah mengendalikan perekonomian untuk mencapai tujuan ekonomi tertentu. Untuk mencapai tujuan tersebut pemerintah menggunakan kebijakan fiscal, kabijakan moneter, kebijakan tingkat kurs dan kebijakan pendapatan. Berbagai kebijakan itu secara nyata meningkatkan produksi masyarakat melalui penyediaan prasarana produksi umum, peningkatan gairah produksi melalui pajak dan subsidi dan pengawasan terhadap jumlah uang yang beredar melalui bank sentral.
Peran pemerintah sebagai pelaku kegiatan ekonomi berarti pemerintah melakukan kegiatan konsumsi, produksi, dan distribusi.
1 ) Kegiatan produksi
Pemerintah dalam menjalankan perannya sebagai pelaku ekonomi, mendirikan perusahaan negara atau sering dikenal dengan sebutan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Sesuai dengan UU No. 19 Tahun 2003, BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
2 ) Kegiatan konsumsi
Pemerintah berperan sebagai pelaku konsumsi. Pemerintah juga membutuhkan barang dan jasa untuk menjalankan tugasnya. Seperti halnya ketika menjalankan tugasnya dalam rangka melayani masyarakat, yaitu mengadakan pembangunan gedung-gedung sekolah, rumah sakit, atau jalan raya
3 ) Kegiatan distribusi
Selain kegiatan konsumsi dan produksi, pemerintah juga melakukan kegiatan distribusi. Kegiatan distribusi yang dilakukan pemerintah dalam rangka menyalurkan barang-barang yang telah diproduksi oleh perusahaanperusahaan negara kepada masyarakat. Misalnya pemerintah menyalurkan sembilan bahan pokok kepada masyarakat-masyarakat miskin melalui BULOG. Penyaluran sembako kepada masyarakat dimaksudkan untuk membantu masyarakat miskin memenuhi kebutuhan hidupnya. Kegiatan distribusi yang dilakukan oleh pemerintah harus lancar. Apabila kegiatan distribusi tidak lancar akan memengaruhi banyak faktor seperti terjadinya kelangkaan barang, harga barang-barang tinggi, dan pemerataan pembangunan kurang berhasil. Oleh karena itu, peran kegiatan distribusi sangat penting.
4.2 Saran
Untuk dapat memperlancar semua kegiatan ekonomi dari pemerintahan, maka diperlukan kontribusi yang lebih baik dari semua pelaku ekonomi yang ada dalam sebuah perekonomian, sehingga akan terbentuk sebuah rumah tangga pemerintahan yang lebih baik.
DAFTAR PUSTAKA
Herlambang, Tedy dkk. Ekonomi Makro: Teori, Ekonomi dan Kebijakan. PT. Gramedia Pustaka Utama. Jakarta : 2001
Rani, Pratiwi. 2011. Pelaku Ekonomi. [tersedia online: http://aranipratiwi.blogspot.com/2011/05/pelaku-ekonomi.html] diakses tanggal 15 Maret 2012
Samsu, Sumantri. 2011. Sistem Perekonomi Indonesia. [tersedia online: http://ikasamsumantri.wordpress.com/2011/04/16/sistem-perekonomian-indonesia-para-pelaku-ekonomi/ diakses tanggal 15 maret 2012
0 Comment's:
Post a Comment